Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian Pertimbangan Jaksa Agung Dalam Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
Jaksa Agung berdasarkan usulan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (10) atau ayat
(11) menolak atau menyetujui pemberian pertimbangan pengangkatan Pejabat PPNS.
Koreksi Anda
