Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian Pertimbangan Jaksa Agung Dalam Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaksa Agung berdasarkan usulan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (10) atau ayat (11) menolak atau menyetujui pemberian pertimbangan pengangkatan Pejabat PPNS.
Koreksi Anda