Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian Pertimbangan Jaksa Agung Dalam Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaksa Agung berwenang memberikan pertimbangan dalam pengangkatan Pejabat PPNS. (2) Pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada calon Pejabat PPNS yang memenuhi persyaratan pengangkatan Pejabat PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda