Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus MENETAPKAN kegiatan usaha sebagai kegiatan utama di Kawasan Ekonomi Khusus.
Pasal 2
(1) Kegiatan usaha sebagai kegiatan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi fokus kegiatan pada masing-masing Kawasan Ekonomi Khusus.
(2) Kegiatan usaha sebagai kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI).
(3) Bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Nasional ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Dewan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1851) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1857), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Dewan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dewan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2021
KETUA DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS,
ttd.
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA