Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KEGIATAN UTAMA KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha sebagai kegiatan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi fokus kegiatan pada masing-masing Kawasan Ekonomi Khusus.
(2) Kegiatan usaha sebagai kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI).
(3) Bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Nasional ini.
Koreksi Anda
