Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KEGIATAN UTAMA KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Dewan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1851) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1857), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
