Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
2. Kamus Kompetensi Teknis Bidang Keamanan Siber dan Persandian yang selanjutnya disebut Kamus Kompetensi Teknis adalah kumpulan Kompetensi Teknis yang meliputi daftar jenis Kompetensi Teknis, definisi Kompetensi Teknis, deskripsi Kompetensi Teknis, dan
indikator perilaku untuk setiap level Kompetensi Teknis yang diperlukan dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dalam bidang keamanan siber dan persandian.