Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nama Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pernyataan singkat yang menggambarkan ruang lingkup unit kompetensi. (2) Kode Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan keterangan yang berisi kombinasi huruf dan angka untuk menerangkan bidang dan urutan Kompetensi Teknis. (3) Definisi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan bentuk kalimat yang menjelaskan secara singkat isi dari judul unit kompetensi yang mendeskripsikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyelesaikan suatu tugas pekerjaan yang dipersyaratkan dalam judul unit kompetensi. (4) Level Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan tingkatan suatu kompetensi dari tingkat mengerti dan memahami atau dalam pengembangan, tingkat dasar atau mampu menerapkan sesuai pedoman, tingkat menengah atau menerapkan dengan analisis, tingkat mumpuni atau mengevaluasi dan mampu memperoleh dukungan serta tingkat ahli atau mengembangkan. (5) Deskripsi level Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e merupakan kalimat singkat yang menunjukkan suatu tingkatan kompetensi atau tingkat penguasaan kompetensi tertentu. (6) Indikator perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f merupakan kalimat yang menunjukkan rincian lebih lanjut dari deskripsi level berupa perilaku yang dapat diukur yang menunjukan ciri-ciri dari suatu tingkat penguasaan suatu kompetensi.
Koreksi Anda