Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional INDONESIA Sektor Logam dan Produk Logam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1295) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: