Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 19 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR LOGAM DAN PRODUK LOGAM
Teks Saat Ini
(1) Kepala BSN MENETAPKAN Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Logam dan Produk Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Logam dan Produk Logeim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan Sertifikasi produk.
(3) Ketentuan mengenai Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Logam dan Produk Logam sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk produk:
a. alat konversi bahan bakar gas tercantum dalam Lampiran I;
b. alat pemadam api portabel (APAP) tercantum dalam Lampiran II;
c. baut batuan belah jepit baja tercantum dalam Lampiran III;
d. blok rem komposit untuk sarana perkeretaapian tercantum dalam Lampiran IV;
dan
e. katup pintu kuningan berulir dan keran air rumah tangga jenis katup pintu tercantum dalam Lampiran V.
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
