Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Pertanian dan Pangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 220) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: