Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PERTANIAN DAN PANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Hortikultura menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang hortikultura;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang hortikultura;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hortikultura;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang hortikultura; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hortikultura.
4. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17A dan Pasal 17B sehingga berbunyi sebagai berikut
Koreksi Anda
