Koreksi Pasal 17B
PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PERTANIAN DAN PANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, Pusat Riset Tanaman Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang tanaman perkebunan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang tanaman perkebunan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tanaman perkebunan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang perkebunan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tanaman perkebunan.
5. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
