Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Mandat adalah pelimpahan kewenangan kepada pejabat untuk dan atas nama Kepala BPS menandatangani naskah dinas dan pelantikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pusat Statistik dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
2. Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan Kepala BPS kepada pejabat yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi yang diberi kewenangan menandatangani naskah dinas dan pelantikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pusat Statistik.
3. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Badan Pusat Statistik dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
5. Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disingkat BPS adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
6. Kepala BPS adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pada BPS yang memimpin BPS dalam menjalankan tugas dan fungsi BPS serta bertanggung jawab kepada PRESIDEN.