Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN MANDAT DAN DELEGASI KEWENANGAN DALAM MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3), meliputi:
a. keputusan;
b. nota;
c. surat; dan
d. berita acara.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Keputusan Kepala BPS, dalam hal kewenangan penandatanganannya diperoleh melalui Mandat; dan
b. Keputusan pejabat, dalam hal kewenangan penandatanganannya diperoleh melalui Delegasi.
(3) Keputusan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Keputusan Sekretaris Utama;
b. Keputusan Kepala Biro/Kepala Pusat;
c. Keputusan Kepala BPS Provinsi; dan
d. Keputusan Direktur Politeknik Statistika STIS.
Koreksi Anda
