Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN MANDAT DAN DELEGASI KEWENANGAN DALAM MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 38 Tahun 2013 tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Nota/Surat dan Keputusan Mutasi Kepegawaian di Lingkungan Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda