Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 23) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 68 ayat (4) dihapus sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut: