Koreksi Pasal 68
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANG PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil penilaian berupa persetujuan Pendaftaran Variasi mayor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 huruf a, diterbitkan surat persetujuan Pendaftaran Variasi mayor.
(2) Persetujuan Pendaftaran Variasi mayor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rancangan Label yang disetujui.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk perubahan nama perusahaan atau perubahan nama importir/distributor, persetujuan Pendaftaran Variasi tidak disertai dengan rancangan Label.
(4) Dihapus.
2. Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 70A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
