Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANG PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 23) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 68 ayat (4) dihapus sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda