Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1016) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: