Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan pedoman CPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibuktikan dengan: a. Sertifikat CPKB; atau b. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB. (2) Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda