Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat CPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(2) Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
