Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat CPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. (2) Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda