Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja.
2. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat PNS BPOM adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
3. Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai Negeri Sipil pada organisasi/unit sesuai dengan sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja.