Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS BPOM dalam melaksanakan manajemen kinerja harus menerapkan Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan kinerja; b. pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja; c. penilaian kinerja; d. tindak lanjut; dan e. sistem informasi kinerja PNS. (3) Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis bagi seluruh calon pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Koreksi Anda