Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan sasaran kinerja pegawai dengan memperhatikan perilaku kerja. (2) Proses penyusunan sasaran kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. perencanaan strategis instansi pemerintah; b. perjanjian kinerja; c. organisasi dan tata kerja; d. uraian jabatan; dan/atau e. sasaran kinerja pegawai atasan langsung. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman perencanaan strategis instansi pemeritah dan/atau perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Badan. (4) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda