Pasal 70
Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern;
c. koordinasi, sinkronisasi, dan pemanfaatan hasil pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern;
e. pengembangan manajemen pengetahuan dan pembaruan produk pengawasan intern; dan
f. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik negara di Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan.
7. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: