Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR, PENGAWAS, KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern; b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern; c. koordinasi, sinkronisasi, dan pemanfaatan hasil pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern; e. pengembangan manajemen pengetahuan dan pembaruan produk pengawasan intern; dan f. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik negara di Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan. 7. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda