Koreksi Pasal 75
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR, PENGAWAS, KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Pengawas, dan Kelompok Substansi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor.
(3) Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Subbagian Umum.
(4) Kelompok Substansi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Perumusan Strategi dan Evaluasi Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor;
b. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor;
c. Kelompok Substansi Fasilitasi Jabatan Fungsional Auditor; dan
d. Kelompok Substansi Pengelolaan Sistem Informasi Jabatan Fungsional Auditor dan Kinerja Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor.
Koreksi Anda
