Pasal 1
Rencana Strategis Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2020-2024 merupakan penjabaran visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, dan strategi Badan Pemeriksa Keuangan, yang menjadi landasan dan pedoman dalam penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program, kebijakan, dan kegiatan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.