Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PEMERIKSA KEUANGAN TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 27 Januari 2020.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020
KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUNG FIRMAN SAMPURNA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
