Pasal 114A
(1) Pusat Kemitraan Global berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Kemitraan Global dipimpin oleh seorang Kepala.
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
dan di antara Pasal 114 dan Pasal 115 disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni Pasal 114A sampai dengan Pasal 114J sehingga berbunyi sebagai
Pusat Kemitraan Global