Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 114C

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114B, Pusat Kemitraan Global menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Kemitraan Global; b. pelaksanaan analisis kemitraan peningkatan akuntabilitas pada badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi, dan lembaga internasional lain; c. penyusunan proposal pengajuan pencalonan kemitraan peningkatan akuntabilitas pada badan- badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi, dan lembaga internasional lain; d. koordinasi dan pelaksanaan promosi pencalonan dan kampanye peningkatan akuntabilitas pada badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi, dan lembaga internasional lain; e. pelaksanaan kemitraan peningkatan akuntabilitas pada badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi, dan lembaga internasional lain; f. pelaksanaan pengelolaan pengetahuan, urusan ketatausahaan, prasarana dan sarana, sistem informasi, sumber daya manusia, keuangan, dan umum Pusat Kemitraan Global; g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan Pusat Kemitraan Global; h. pelaksanaan pengelolaan risiko Pusat Kemitraan Global; i. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pusat Kemitraan Global; dan j. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda