Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan Indikator Nilai Pancasila adalah perwujudan nilai dan aktualisasi nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.