Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang INDIKATOR NILAI PANCASILA
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022
KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YUDIAN WAHYUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG INDIKATOR NILAI PANCASILA
INDIKATOR NILAI PANCASILA
Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara yang ditempatkan sebagai meta-yuridis yang melandasi lahirnya norma hukum dalam kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Indikator Nilai Pancasila untuk kebijakan dan peraturan perundang-undangan dijabarkan dalam masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang saling terkait dan saling mendukung serta tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
NO.
SILA URAIAN I.
SATU KETUHANAN YANG MAHA ESA Kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk memberikan perlindungan dan penghormatan kepada setiap orang untuk percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing secara berkeadaban.
Indikator:
1. Kebijakan dan Peraturan perundang-undangan menjamin bangsa INDONESIA merupakan bangsa yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kebijakan dan Peraturan perundang-undangan menjamin setiap warga negara dapat mengamalkan ajaran agama dan kepercayaannya.
3. Kebijakan dan Peraturan perundang-undangan menjamin kebebasan dan penghormatan bagi setiap pemeluk agama dan penganut kepercayaan untuk beribadah melaksanakan kewajiban agama dan kepercayaannya.
NO.
SILA URAIAN
4. Kebijakan dan Peraturan perundang-undangan menjamin setiap orang dalam menjalankan perintah agama dan kepercayaannya selaras dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5. Kebijakan dan Peraturan perundang-undangan menjamin penghormatan kepada setiap orang untuk memeluk agama dan kepercayaannya.
II.
DUA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB Kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk memberikan pengakuan persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antarsesama manusia.
Indikator:
1. Kebijakan dan peraturan perundang-undangan menjamin kemerdekaan, kedaulatan, persatuan, dan kesatuan bangsa serta kesetaraan hubungan antarbangsa di dunia.
2. Kebijakan dan peraturan perundang-undangan menjamin hubungan antarbangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional.
3. Kebijakan dan peraturan perundang-undangan menjunjung tinggi hak asasi manusia yang bersifat universal dengan tetap Mengingat kearifan bangsa dan menjaga hubungan antarbangsa yang sederajat, berkeadilan, dan berkeadaban.
4. Kebijakan dan peraturan perundang-undangan mencerminkan pengakuan dan kesederajatan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
5. Kebijakan dan peraturan perundang-undangan berfungsi mengembangkan sikap saling menghargai dan menghormati terhadap perbedaan suku, agama, kepercayaan, ras, dan antargolongan.
NO.
SILA URAIAN III. TIGA PERSATUAN INDONESIA Kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dibentuk mampu menumbuhkan rasa bagi setiap orang untuk memiliki dan mencintai Tanah Air dan bersedia melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah INDONESIA.
Indikator:
1. Kebijakan dan peraturan perundang-undangan menjamin persatuan bangsa, keutuhan dan kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, serta mengembangkan kebudayaan.
2. Kebijakan dan peraturan perundang-undangan menguatkan semangat kebangsaan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah INDONESIA dalam bingkai Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Kebijakan dan peraturan perundang-undangan menjamin setiap warga negara mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
4. Kebijakan dan peraturan perundang-undangan berfungsi untuk mengembangkan rasa cinta tanah air dan bersedia berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara bagi setiap warga negara.
5. Kebijakan dan peraturan perundang-undangan mampu menumbuhkan semangat gotong royong, rasa kebanggaan berbangsa dan bertanah air INDONESIA.
IV. EMPAT KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN Kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mendorong dan memberikan penghormatan terhadap aspirasi dan kepentingan rakyat
NO.
SILA URAIAN dalam politik dan terus menyempurnakan sistem dan praktik demokrasi.
Indikator:
1. Kebijakan dan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan bahwa Negara INDONESIA bukan sebuah negara yang didirikan untuk satu golongan tetapi untuk semua yang bertanah air INDONESIA dengan mendasarkan penyelenggaraan negara pada permusyawaratan perwakilan.
2. Kebijakan dan peraturan perundang-undangan memperhatikan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat INDONESIA.
3. Kebijakan dan peraturan perundang-undangan menjamin demokrasi berdasarkan permusyawaratan yang mampu mewujudkan kesejahteraan sosial.
4. Kebijakan dan peraturan perundang-undangan menjamin setiap warga negara menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dihasilkan berdasarkan musyawarah/mufakat dan melaksanakan keputusan tersebut dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab.
5. Kebijakan dan peraturan perundang-undangan menjamin terselenggaranya demokrasi politik yang berkeadaban dan berkeadilan.
V.
LIMA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA Kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dibentuk mampu mendorong pengembangan usaha bersama dengan semangat tolong-menolong.
Indikator:
NO.
SILA URAIAN
1. Kebijakan dan peraturan perundang-undangan berfungsi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat INDONESIA baik lahir maupun batin.
2. Kebijakan dan peraturan perundang-undangan menjamin perlindungan kepada setiap orang untuk menghargai proses cipta, karya, dan karsa secara bertanggung jawab demi terwujudnya kesejahteraan rakyat.
3. Kebijakan dan peraturan perundang-undangan menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan kesempatan berusaha, serta penghidupan yang layak.
4. Kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dibentuk menumbuhkan kemandirian ekonomi masyarakat dan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
5. Kebijakan dan peraturan perundang-undangan menjamin kegiatan perekonomian yang berkeadilan, berkelanjutan, berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022 KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YUDIAN WAHYUDI
Koreksi Anda
