Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang INDIKATOR NILAI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Indikator Nilai Pancasila digunakan sebagai pedoman dalam pembentukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan oleh lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa.
(2) Pembentukan kebijakan dan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk pemantauan dan peninjauan kebijakan dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
