Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan keempat (RPJMN IV) dari RPJPN 2005-2025, yakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
2. Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disebut Renstra BPIP adalah dokumen
perencanaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2020-2024 yang merupakan penjabaran dari RPJMN.
3. Rencana Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disebut Renja BPIP adalah dokumen perencanaan BPIP untuk periode 1 (satu) tahun.
4. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
5. Pimpinan adalah Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala BPIP.