Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA TAHUN 2020 - 2024
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan keempat (RPJMN IV) dari RPJPN 2005-2025, yakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
2. Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disebut Renstra BPIP adalah dokumen
perencanaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2020-2024 yang merupakan penjabaran dari RPJMN.
3. Rencana Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disebut Renja BPIP adalah dokumen perencanaan BPIP untuk periode 1 (satu) tahun.
4. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
5. Pimpinan adalah Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala BPIP.
Koreksi Anda
