Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA TAHUN 2020 - 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan capaian Renstra BPIP dalam kurun waktu 2020 – 2024. (2) Pengawasan dan evaluasi Renstra BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan laporan evaluasi kinerja pelaksanaan Renja BPIP. (3) Setiap pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama wajib menyampaikan laporan evaluasi kinerja pelaksanaan Renja BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap 3 (tiga) bulan sekali dan/atau sesuai kebutuhan kepada Pimpinan melalui Sekretaris Utama. (4) Hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar dalam penyesuaian Renstra BPIP dan Renja BPIP sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda