Dengan peraturan Badan ini ditetapkan kamus kompetensi teknis urusan pemerintah bidang
pemberantasan narkotika.
Pasal 2
(1) Kamus Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan standar kompetensi jabatan urusan pemerintah bidang Pemberantasan Narkotika sesuai dengan karakteristik tugas jabatan.
(2) Jabatan Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jabatan aparatur sipil negara bidang pemberantasan narkotika yang terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi;
b. jabatan administrasi; dan
c. jabatan Fungsional.
Pasal 3
(1) Kamus Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas kelompok kompetensi:
a. Generik/Umum;
b. Pencegahan;
c. Pemberdayaan Masyarakat;
d. Pemberantasan;
e. Rehabilitasi; dan
f. Hukum dan Kerja Sama.
(2) Kelompok kompetensi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimiliki setiap Jabatan Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika.
(3) Kelompok kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. nama unit kompetensi;
b. definisi unit kompetensi;
c. level unit kompetensi;
d. deskripsi unit kompetensi; dan
e. indikator perilaku.
Pasal 4
Kamus Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 5
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Paraf ::
1. Karo SDM Aparatur & Org : . . . . .
2. Direktur Hukum
: . . . . .
3. Deputi Hukum & Kerma : . . . . .
4. Kasubag TU
: . . . . .
5. Kabag TU
: . . . . .
6. Karo Umum
: . . . . .
7. Sekretaris Utama BNN
: . . . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2021
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PETRUS R. GOLOSE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA