Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang KAMUS KOMPETENSI TEKNIS URUSAN PEMERINTAH BIDANG PEMBERANTASAN NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Kamus Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas kelompok kompetensi:
a. Generik/Umum;
b. Pencegahan;
c. Pemberdayaan Masyarakat;
d. Pemberantasan;
e. Rehabilitasi; dan
f. Hukum dan Kerja Sama.
(2) Kelompok kompetensi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimiliki setiap Jabatan Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika.
(3) Kelompok kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. nama unit kompetensi;
b. definisi unit kompetensi;
c. level unit kompetensi;
d. deskripsi unit kompetensi; dan
e. indikator perilaku.
Koreksi Anda
