Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang KAMUS KOMPETENSI TEKNIS URUSAN PEMERINTAH BIDANG PEMBERANTASAN NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kamus Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas kelompok kompetensi: a. Generik/Umum; b. Pencegahan; c. Pemberdayaan Masyarakat; d. Pemberantasan; e. Rehabilitasi; dan f. Hukum dan Kerja Sama. (2) Kelompok kompetensi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimiliki setiap Jabatan Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika. (3) Kelompok kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama unit kompetensi; b. definisi unit kompetensi; c. level unit kompetensi; d. deskripsi unit kompetensi; dan e. indikator perilaku.
Koreksi Anda