Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang KAMUS KOMPETENSI TEKNIS URUSAN PEMERINTAH BIDANG PEMBERANTASAN NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Kamus Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan standar kompetensi jabatan urusan pemerintah bidang Pemberantasan Narkotika sesuai dengan karakteristik tugas jabatan.
(2) Jabatan Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jabatan aparatur sipil negara bidang pemberantasan narkotika yang terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi;
b. jabatan administrasi; dan
c. jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
