Pasal 1
Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi pengajaran, penyiapan penyusunan rencana pengajaran serta pemberdayaan tenaga kependidikan; dan
b. pelaksanaan urusan dukungan administrasi penerimaan, pelayanan, dan pembinaan mental taruna dan pemantauan perkembangan alumni serta administrasi kerja sama.