Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Koordinator Jabatan Fungsional melaksanakan tugas pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi.
(2) Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) membantu sekelompok pelaksana dalam melaksanakan tugas.
(3) Penetapan Koordinator ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
