Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi pengajaran, penyiapan penyusunan rencana pengajaran serta pemberdayaan tenaga kependidikan; dan
b. pelaksanaan urusan dukungan administrasi penerimaan, pelayanan, dan pembinaan mental taruna dan pemantauan perkembangan alumni serta administrasi kerja sama.
Koreksi Anda
