Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
2. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt. adalah Pegawai yang ditunjuk dan diberikan mandat untuk melaksanakan tugas dari Pejabat definitif yang berhalangan tetap.
3. Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Plh. adalah Pegawai yang ditunjuk dan diberikan mandat untuk melaksanakan tugas dari Pejabat definitif yang berhalangan sementara.
4. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala
yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.