Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Plt.
dan Plh.
berwenang melaksanakan tugas, MENETAPKAN keputusan, melakukan tindakan rutin yang menjadi kewenangan jabatannya, dan melaporkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan dan/atau tindakan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan atau hal yang menjadi tugas Pejabat definitif yang diduduki oleh Plt. dan Plh..
Koreksi Anda
