Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Plt. pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yaitu sama atau setingkat di bawah di lingkungan unit kerjanya.
(2) Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Plh. pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yaitu sama atau setingkat di bawah di lingkungan unit kerjanya.
(3) Pegawai yang menduduki jabatan pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Plt. dan Plh. dalam jabatan pengawas.
Koreksi Anda
