Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas capaian kinerja dan pengabdian PNS.
3. Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan pelaksana.