Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KENAIKAN PANGKAT REGULER PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dapat diberikan Kenaikan Pangkat Reguler.
(2) Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan melampaui pangkat atasan langsung.
(3) Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sampai dengan pangkat tertinggi sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
Koreksi Anda
