Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KENAIKAN PANGKAT REGULER PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kenaikan Pangkat Reguler diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4193) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
