Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar
Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun
1945. 3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih Anggota DPR, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih Anggota DPRD secara langsung oleh rakyat.
5. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah daerah provinsi.
7. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
7A. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, pengawas tempat pemungutan suara, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri.
8. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
9. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di provinsi.
10. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
11. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
12. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat
nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945.
12A.Partai Politik Peserta Pemilu adalah Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
12B.Sistem Informasi Partai Politik yang selanjutnya disebut Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data Partai Politik Peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Peserta Pemilu.
13. Verifikasi adalah penelitian/pemeriksaan terhadap kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu.
13A.Verifikasi Administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi Peserta Pemilu.
13B.Verifikasi Faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi Peserta Pemilu.
14. Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.
2. Pasal 3 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam melakukan pengawasan pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu serta penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan:
a. pendaftaran, Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu, dan penetapan Peserta Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Partai Politik calon Peserta Pemilu memperoleh
perlakuan dan kesempatan yang adil dan setara dalam pendaftaran, Verifikasi Administrasi, dan Verifikasi Faktual;
c. Partai Politik Peserta Pemilu memperoleh perlakuan dan kesempatan yang adil dan setara dalam penetapan dan pengundian nomor urut;
d. dilakukannya Verifikasi Administrasi terhadap Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. dilakukannya Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap:
1. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
2. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan
3. Partai Politik yang tidak menjadi Peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir;
f. KPU memberikan:
1. berita acara rekapitulasi penerimaaan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu;
2. berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi;
3. salinan berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan;
4. berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual yang memuat:
a) hasil Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dan keanggotaan Partai Politik tingkat kabupaten/kota;
b) hasil Verifikasi Faktual keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan pengurus Partai Politik di tingkat pusat dan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan pengurus Partai Politik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
dan
c) hasil Verifikasi Faktual domisili kantor tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan akhir Pemilu; dan
5. salinan berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan;
g. keterpenuhan, kebenaran, dan keabsahan syarat Partai Politik sebagai Peserta Pemilu yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilu;
h. keterpenuhan kebutuhan kepemilikan dokumen dalam setiap proses tahapan pelaksanaan pendaftaran, Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu, dan penetapan Peserta Pemilu, untuk kepentingan dokumentasi Bawaslu; dan
i. memperoleh akses dan akun Sipol.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan semua tahapan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang ditetapkan oleh KPU.
4. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meliputi:
a. ketepatan waktu pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu dilakukan selama 14 (empat belas) hari dengan jadwal:
1. hari pertama sampai dengan hari ketiga belas dilaksanakan mulai pukul
08.00 sampai dengan pukul 16.00 Waktu INDONESIA Barat;
dan
2. hari terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Waktu INDONESIA Barat;
b. keterpenuhan persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi:
1. memiliki status badan hukum sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG mengenai Partai Politik;
2. memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi;
3. memiliki kepengurusan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
4. memiliki kepengurusan paling sedikit 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan;
5. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
6. memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam angka 3 yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik atau kartu keluarga;
7. memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai berakhirnya tahapan Pemilu;
8. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU; dan
9. menyerahkan nomor rekening atas nama Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU;
c. kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran yang terkait dengan:
1. salinan Berita Negara Republik INDONESIA yang menyatakan bahwa Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum dan telah dilegalisasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
2. surat pernyataan pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang menyatakan memiliki kepengurusan, alamat dan kantor tetap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, povinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;
3. surat keputusan pengurus Partai Politik mengenai kepengurusan Partai Politik tingkat
provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;
4. surat keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia mengenai kepengurusan Partai Politik tingkat pusat;
5. surat pernyataan pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang menyatakan memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota;
6. surat pernyataan pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang menyatakan penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kepengurusan Partai Politik tingkat pusat;
7. surat keterangan domisili kantor tetap untuk kepengurusan Partai Politik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota ditandatangani pimpinan Partai Politik pada tingkat pusat, dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup dengan dilampiri rekapitulasi daftar kantor tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
8. surat keterangan mengenai pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar Partai Politik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
9. salinan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
10. salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik; dan
11. nama dan tanda gambar Partai Politik ukuran 10x10 (sepuluh kali sepuluh) centimeter berwarna sebanyak 2 (dua) lembar; dan
d. pengawasan nama, lambang, dan tanda gambar sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 8 tidak sama dengan:
1. bendera atau lambang negara Republik INDONESIA;
2. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;
3. nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
4. nama, bendera, lambang organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
5. nama atau gambar seseorang; atau
6. sesuatu yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar Partai Politik lain.
6. Pasal 11 dihapus.
7. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: